FUNGSI PENGADILAN AGAMA
Fungsi Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).