on . Hits: 34

Bismillah. Rabu 5 November 2025

Pembinaan  dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kendari di Pengadilan Agama Raha selama 3 hari, pada tanggal 3 s/d 5 November 2025. Pengawasan dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kendari Drs. H. Adaming, S.H.,M.H. bersama tim Pengadilan Tinggi Agama Kendari.

Kegiatan diawali dengan ekspos hasil pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Dalam pemaparannya, tim pengawas menyampaikan sejumlah temuan penting terkait pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan di Pengadilan Agama Raha. Beberapa temuan tersebut diantaranya mengenai ketertiban administrasi perkara persidangan, penataan dokumen, serta perlunya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. selanjutnya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari memberikan pembinaan dibidang administrasi dan keuangan. Beliau menekankan pentingnya ketertiban dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi perhatian serius untuk menjaga tata kelola keuangan negara yang baik di lingkungan Peradilan Agama.

Kegiatan ini ditutup dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari YM. Drs. H. Damsir, S.H.,M.H, yang menyoroti aspek integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral aparatur Peradilan. Dalam arahannya, beliau mengingatkan bahwa integritas merupakan pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari juga mendorong seluruh aparatur agar menjadikan hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (ST)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi