Pimpinan Tekankan Penyelesaian SKP Triwulan III Maksimal 30 September

Apel pagi rutin Senin (28/9/2026) dipimpin oleh Naharuddin, S.Ag., M.H. Dalam amanatnya, beliau menekankan percepatan penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III. Disampaikan bahwa batas akhir penyetoran SKP Triwulan 3 adalah tanggal 5 Oktober. Namun, Naharuddin mengimbau seluruh pegawai untuk menyelesaikan dan menyetorkannya lebih awal, yaitu paling lambat 30 September.
"Kalau bisa tanggal 30 September sudah disetor, supaya masih ada waktu untuk verifikasi dan perbaikan bila ada kekurangan," ujarnya. Ia menegaskan, ketepatan waktu dalam penyusunan SKP Triwulan 3 mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN. Apel diikuti seluruh pegawai dengan tertib dan khidmat. (ST)
