on . Hits: 26

Pimpinan Tekankan Penyelesaian SKP Triwulan III Maksimal 30 September


Apel pagi rutin Senin (28/9/2026) dipimpin oleh Naharuddin, S.Ag., M.H. Dalam amanatnya, beliau menekankan percepatan penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III. Disampaikan bahwa batas akhir penyetoran SKP Triwulan 3 adalah tanggal 5 Oktober. Namun, Naharuddin mengimbau seluruh pegawai untuk menyelesaikan dan menyetorkannya lebih awal, yaitu paling lambat 30 September.

"Kalau bisa tanggal 30 September sudah disetor, supaya masih ada waktu untuk verifikasi dan perbaikan bila ada kekurangan," ujarnya. Ia menegaskan, ketepatan waktu dalam penyusunan SKP Triwulan 3 mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN. Apel diikuti seluruh pegawai dengan tertib dan khidmat. (ST)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi