Raha, - Di penghujung tahun 2017, Pengadilan Agama Raha melakukan sosialisasi ke tiga KUA Wilayah hukum kabupaten muna barat yang masih menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha. KUA Kecamatan yang dikunjungi, KUA Kecamatan Lawa, KUA Kecamatan Tiworo Utara dan KUA Kecamatan Tikep. Sosialisasi dilakukan pada senin (18/12/2017) dengan agenda sidang program sidang keluar gedung pengadilan, program perang prodara dan program bantuan hukum. Tim sosialisasi yang diutus, Drs. Mustafa, MH (Ketua Pengadilan Agama Raha), H. Anwar, Lc (Hakim), H. Abdul Haq, S.Ag, MH (Panitera), La Mahana, S.Ag (Wakil Panitera), Dra. Waode Nurhaisa (Panmud Gugatan), Asep Kurniawan, S.HI., MH (Kasub Perencanaan, IT dan Pelaporan). Dalam sosialisasi yang disampaikan secara detail berkenaan dengan syarat-syarat formil yang harus disetujui untuk mendapatkan persetujuannya, nikah dan pengajuan permintaan gugatan secara umum, disampaikan pula persyaratan untuk mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Agama. Dalam sosialisasi tersebut, tim banyak mendapatkan data berkenaan dengan masyarakat yang belum memiliki buku nikah, termasuk faktor-faktor yang menjadi sebab tidak diterbitkannya buku nikah. Sosialisasi ini menjadi tolok ukur untuk Pengadilan Agama. Program Studi Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama tahun 2018 (Asep-K) Diberikan pula untuk mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Agama. Dalam sosialisasi tersebut, tim banyak mendapatkan data berkenaan dengan masyarakat yang belum memiliki buku nikah, termasuk faktor-faktor yang menjadi sebab tidak diterbitkannya buku nikah. Sosialisasi ini menjadi tolok ukur untuk Pengadilan Agama. Program Studi Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama tahun 2018 (Asep-K) Diberikan pula untuk mendapatkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Pengadilan Agama. Dalam sosialisasi tersebut, tim banyak mendapatkan data berkenaan dengan masyarakat yang belum memiliki buku nikah, termasuk faktor-faktor yang menjadi sebab tidak diterbitkannya buku nikah. Sosialisasi ini menjadi tolok ukur untuk Pengadilan Agama. Program Studi Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama tahun 2018 (Asep-K)

