Raha, - Selasa (19/12/2017) Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Raha (H. Abdul Azis, S.Ag) mendukung penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2018 di Aula Kantor KPPN Raha. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA, dimulai oleh seluruh unit kerja (Satker) di wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Muna (Bapak Malik Ditu). Pengadilan Agama menerima dua DIPA Petikan yang terdiri dari DIPA 005.01.307708 dan DIPA 005.04.309095, dengan Nilai Pagu DIPA 005.01.307708 sebesar Rp. 2.972.727.000, - dan DIPA 005.04.309095 sebesar Rp. 163.950.000, -.

DIPA simbolis DIPA Petikan Pengadilan Agama langsung diserahkan oleh Ketua KPPN Raha dan Wakil Bupati Muna. Usai penyerahan DIPA Petikan meminta masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran menyetujui Pakta Integritas.

Kepala KPPN menyetujui agar pengelolaan anggaran dilakukan dengan efektif dan efisien, dengan memperhatikan hasil , hasil dan nilai serta daya guna. Dalam hal ini Pengadilan Agama Mengundurkan diri untuk mengelola keuangan negara yang bersih dan bebas korupsi. (Asep_K)