PA RAHA BERHASIL MENUNTASKAN PENYELESAIAN PERKARA DI TAHUN 2020
RAHA- Di penghujung akhir tahun 2020 ini Pengadilan Agama Raha berhasil menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dan tercatat pada register perkara Pengadilan Agama Raha. Dikutip dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) lokal milik Pengadilan Agama Raha jumlah perkara yang masuk pada tahun ini sejumlah 608 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu (2019) sejumlah 8 perkara, sehingga beban perkara Pengadilan Agama Raha pada tahun 2020 menjadi 616 perkara yang terdiri dari perkara gugatan dan permohonan dengan rincian sebagai berikut :
- Cerai Talak 110 perkara
- Cerai Gugat 324 perkara
- Harta Bersama 5 perkara
- Istbat Nikah 112 perkara
- Wali Adhal 3 perkara
- Kewarisan 1 perkara
- Dispensasi kawin 31 perkara
- Perwalian 10 perkara
- Izin Poligami 5 perkara
- P3HP 8 perkara
- Lain-lain 7 perkara

“Tahun ini sangat berbeda dengan tahun lalu, yang mana tahun lalu Pengadilan Agama Raha masih menyisakan 8 perkara di akhir tahun, namun tahun ini Pengadilan Agama Raha berhasil menyelesaikan seluruh beban perkara sebanyak 616 perkara atau dengan kata lain, rasio penanganan perkara berhasil mencapai 100 %” ungkap Subiyanto Nugroho, S.H.I.,S.Pd.Si selaku ketua Pengadilan Agama Raha saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa, 30 Desember 2020.
Subiyanto Nugroho, S.H.I.,S.Pd.Si menuturkan kesuksesan Pengadilan Agama Raha dalam menyelesaikan seluruh beban perkara ini merupakan kerja keras dan kerja sama dari semua pihak, baik dari jajaran pimpinan, majelis hakim, panitera sidang serta para pegawai yang terlibat dalam administrasi perkara di Pengadilan, bahkan sikap kooperatif para pihak berperkara.
Subiyanto Nugroho, S.H.I.,S.Pd.Si mengatakan bahwa perkara terakhir yang berhasil diselesaikan Pengadilan Agama Raha merupakan perkara Harta Bersama dengan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi). “Pengadilan Agama saat ini sudah modern, para pihak berperkara dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik melalui e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahkan proses persidangan juga dapat dilaksanakan secara elektronik, kecuali saat pembuktian. Sehingga para pihak tidak perlu repot jauh-jauh datang ke Pengadilan hanya untuk daftar perkara dan sidang, namun cukup di rumah dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada.”imbuhnya.
Selain itu, dengan proses persidang elektronik para pihak dapat langsung menerima salinan putusan melalui e-court Mahkamah Agung, bahkan ketika para pihak berperkara merasa tidak puas dengan hasil putusannya, maka para pihak langsung dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik. Dengan perkembangan kemajuan teknologi yang telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Raha, tentunya semakin meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan karena sudah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Ungkap Subiyanto Nugroho, S.H.I.,S.Pd.Si.
