HAKIM TUNGGAL PENGADILAN AGAMA RAHA BERHASIL GAGALKAN PERKAWINAN DINI
Pada hari Rabu, 20 Januari 2021 Pengadilan Agama Raha menyidangkan sembilan perkara. Diantara sembilan perkara tersebut, terdapat dua perkara dispensasi nikah yang terregister dengan nomor perkara 6/Pdt.P/2021/PA.Rh dan 7/Pdt.P/2021/PA.Rh.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Raha telah menunjuk hakim tunggal dalam menangani perkara tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengharuskan agar perkara dispensasi kawin diperiksa oleh hakim tunggal. Selanjutnya Hakim tunggal yang mendapatkan amanah menangani perkara tersebut yaitu Bapak Badirin, S.Sy.,S.Hum. Beliau adalah seorang hakim Pengadilan Agama Raha yang telah tersertifikasi SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), hal itu menjadi penting sebab secara umum pemeriksaan perkara dispensasi kawin memerlukan skill dan knowladge tersendiri karena yang hadapi bukan pihak yang sudah dewasa melainkan masih anak-anak.

Penunjukan ketua Pengadilan Agama Raha tersebut nyatanya sangat tepat, karena dua perkara yang disidangkan oleh Bapak Badirin, S.Sy.,S.Hum berakhir dengan pencabutan, artinya dua perkawinan dini berhasil digagalkan. “Saya berusaha menasehati para Pemohon tentang wajib belajar 12 tahun bagi anak, kesiapan organ reproduksi anak yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya, kesiapan psikologi dan mentalnya yang dapat berpotensi perselisihan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Alhamdulillah, para pihak terketuk hatinya dan bersedia mengurungkan niatnya untuk menikahkan anak yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun itu.” Tutur Bapak Badirin, S.Sy.,S.Hum.
