on . Hits: 780

PA Raha Melaksanakan Sidang di Luar Gedung di KUA Kontunaga (24/03/22)

Pengadilan Agama Raha, Kamis 24 Maret 2022, melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna. Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Kegiatan sidang di luar gedung ini khususnya, harapannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehinga terwujud salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

Sidang di luar gedung pada kesempatan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Raha sendiri yang sekaligus sebagai Ketua Majelis dalam pemeriksaan perkara, Subiyanto Nugroho, S.H.I, S.Pd.Si. Sedangkan anggota Majelis terdiri dari Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy. dan Muhammad Ubayu Rikza, S.H.I. Panitera pada kesempatan kali ini adalah Gunawan Bangu, S.H. yang merupakan Panitera Muda Permohonan pada Pengadilan Agama Raha.

52018e0a-0d14-445b-b9e7-7f8b9da115e9.jpg

Sebelum sidang dibuka, Ketua Pengadilan Agama Raha memberikan penyuluhan mengenai kompetensi atau wewenang Pengadilan Agama. Selain itu, Ketua Pengadilan juga menjelaskan manfaat dari pengesahan nikah. Dengan antusias, pegawai Kantor Urusan Agama Kontunaga, dan beberapa lurah di wilayah Kecamatan Kontunaga mendengarkan dengan Antusias. Ketua Pengadilan juga memberikan penjelasan bahwa PA Raha telah melakukan inisiatif untuk melakukan pelayanan prima untuk terbitnya administrasi kependudukan secara paripurna dan menerangkan telah memiliki aplikasi untuk menunjang percepatan penerbitan produk-produk lintas istitusi tersebut yang diberi nama KOKI LINTUSI, kependekan dari Koordinasi Kinerja Lintas Institusi. Dengan aplikasi tersebut sangat memungkinkan produk turunan dari Kantor Urusan Agama berupa Kutipan Akta Nikah dan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilanjutkan dengan sesegera mungkin setelah Pengadilan Agama Raha mengupload penetapan dilakubulkannya isbat pada hari itu juga.

Sidang kali ini, melayani 8 perkara yang semuanya terdiri dari perkara pengesahan pernikahan. Dari 8 perkara tersebut semua dikabulkan. Dari 8 perkara tersebut, ternyata bukan hanya warga Kecamatan Kontunaga yang memanfaatkan adanya sidang di luar gedung ini, karena ternyata ada pihak yang berasal dari kecamatan di luar Kecamatan Kontunaga yang menjadi para pihak dalam perkara kali ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi