SOSIALISASI PERMA NO. 7 DAN KKEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 TAHUN 2022

Jumat, 12 Mei 2023, Seluruh aparatur Pegawai Pengadilan Agama Raha melakukan sosialisasi Perma No. 7 Tahun 2022 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tahun 2022, pada Pukul 08.30 WITA – 10.30 WITA di ruang sidang Cakra 1. Sosialisasi kali ini di Pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Raha (H. Adam, S.Ag.)

Pada pembahasan kali ini, disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Raha siap melaksanakan panggilan dengan metode Surat Tercatat, guna menciptakan proses cepat dan biaya ringan dan melaksanakan serta menaati Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sedangkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Administrasidan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. (N_G)
