
Raha – Sebanyak dua Perkara Cerai Gugat di PA Raha yakni Perkara 248 dan 254 Pdt.G berhasil didamaikan. Para pihak memilih untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy., M.H. pada Selasa (06/08).
Sejak awal, hakim mediator menekankan agar para pihak mengedepankan sikap jujur dan terbuka dalam bercerita serta memahami sudut pandang masing-masing. Tujuannya agar terjalin titik temu dan kesepahaman dari para pihak sehingga hubungan pernikahan bisa diselamatkan.
Setelah semua proses mediasi dilakukan serta mendengar keterangan yang ada, pihak berperkara sepakat untuk mencabut gugatan dan menyelesaikan perkara secara damai.
Diketahui, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang mengedepankan terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. (Syahih)
