on . Hits: 623

 

Raha – Sebanyak dua Perkara Cerai Gugat di PA Raha yakni Perkara 248 dan 254 Pdt.G berhasil didamaikan. Para pihak memilih untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy., M.H. pada Selasa (06/08).

Sejak awal, hakim mediator menekankan agar para pihak mengedepankan sikap jujur dan terbuka dalam bercerita serta memahami sudut pandang masing-masing. Tujuannya agar terjalin titik temu dan kesepahaman dari para pihak sehingga hubungan pernikahan bisa diselamatkan.

Setelah semua proses mediasi dilakukan serta mendengar keterangan yang ada, pihak berperkara sepakat untuk mencabut gugatan dan menyelesaikan perkara secara damai.

Diketahui, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang mengedepankan terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. (Syahih)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi