Kamis, 19 September 2024| menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 183/Pdt.G/2024/PA.Rh. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh H. Adam, S.Ag selaku Ketua Majelis, Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy., M.H dan Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I., selaku Anggota Majelis, Salahudin, S.H.I., M.H., selaku Panitera serta Amiruddin, S.H, selaku Jurusita Pengganti. Turut hadir pula Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, serta Tergugat dan Kuasa Hukumnya. sedangkan objek sengketa tersebut berada pada Ruko yang diklaim milik bersama Penggugat dan Tergugat

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama kurang lebih 4 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. (N_G)
