
RAHA - Pengadilan Agama (PA) Raha melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua lembaga yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna pada Rabu (02/10).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi perkawinan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ketua PA Raha, H. Adam, S.Ag., M.H. menandatangani kerja sama tersebut bersama Kepala kantor Kemenag Muna Drs. H. Kamaruddin, M.Si dan Kepala Dinas P3A Muna Ali Syadikin, M.Si.
Penandatanganan Kerja sama yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Muna tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Eddi Uga, S.H., M.Si serta tamu undangan diantaranya Asiten I Kabupaten Muna, Kadis Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Muna. (syahih)
