
RAHA - Pengadilan Agama (PA) Raha kembali menggelar sidang keliling yang berlokasi Pulau Katela, Kabupaten Muna Barat pada Kamis (21/11).
Sidang keliling kali ini menyidangkan 15 perkara yang seluruhnya merupakan perkara permohonan. Kebanyakan diantaranya merupakan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan perkawinan agar diakui serta tercatat oleh hukum dan negara.
Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan PA Raha yang bertujuan mempermudah akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat pulau terluar. Adapun majelis hakim yang bertugas pada sidang keliling kali ini yaitu H. Adam, S.Ag, M.H, Zulfahmi, S.H.I., M.H dan Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy.,M.H., serta didampingi Panitera Sidang Salahudin, S.H.I., M.H dan Sudirman, S.H. (syahih)
