
Jumat, 06 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Raha kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara gugatan waris Nomor 265/Pdt.G2024/PA.Rh.

Sidang ini berlokasi di Kelurahan Walambeno Wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Setelah dibuka di kantor kelurahan setempat, sidang kemudian diskors dan Majelis Hakim beserta Juru Ukur Pengadilan Agama Raha, dan para pihak berperkara (para Penggugat dan Tergugat) berangkat menuju lokasi objek sengketa yang seluruhnya merupakan objek tidak bergerak berupa tanah yang terletak di Kelurahan Walambeno Wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.

Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat melihat secara langsung kondisi riil seluruh objek sengketa, mulai dari letak, luas, hingga batas- batasnya, sehingga diperoleh fakta yang sebenarnya terkait objek-objek yang sedang disengketakan oleh para Penggugat dan Tergugat. (A_Y)
