RAHA – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pengadilan Agama Raha resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Keadilan Sultra Cabang Muna. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin, 5 Januari 2026.
Acara penandatanganan berlangsung khidmat di Ruang Sidang Cakra 1, Kantor Pengadilan Agama Raha. Prosesi ini dihadiri langsung oleh jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Raha, staf terkait, serta pengurus inti LBH Mitra Keadilan Sultra Cabang Muna.
Ketua Pengadilan Agama Raha, H. Adam, S.Ag.,M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (access to justice), khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Raha diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum serta mempermudah penyusunan dokumen hukum secara gratis.
"Penandatanganan MoU di awal tahun 2026 ini adalah langkah krusial untuk memastikan pelayanan publik di PA Raha tetap prima dan inklusif. Kami berharap LBH Mitra Keadilan Sultra Cabang Muna dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas," ujar Ketua Pengadilan Agama Raha dalam sambutannya.

Sementara itu, perwakilan LBH Mitra Keadilan Sultra Cabang Muna dalam hal ini La Saniati, S.H.,M.H., menegaskan kesiapannya untuk menempatkan personel yang kompeten guna melayani para pihak di kantor Pengadilan Agama Raha. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif yang sering dihadapi masyarakat saat berperkara.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengunjungi Pos Bantuan Hukum di Kantor Pengadilan Agama Raha pada jam kerja dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (N_G)
