on . Hits: 171

Raha – Pengadilan Agama Raha melaksanakan Rapat Internal Kepaniteraan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Raha. Rapat dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai dan dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang, Panitera, para Panitera Muda, Jurusita Pengganti, seluruh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Pramu Sidang Pengadilan Agama Raha.

Rapat dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Raha, Abdul Rahman, S.Ag., yang langsung menekankan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pada PTSP sebagai garda terdepan dan wajah pengadilan dalam memberikan layanan publik.

Pembahasan Sidang Keliling dan Administrasi Perkara

Dalam arahannya, Panitera menyampaikan rencana pendaftaran perkara Sidang Keliling yang akan difokuskan pada perkara gugatan, serta menginstruksikan agar diadakan koordinasi dengan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha guna membicarakan potensi pelaksanaan Sidang Keliling di wilayah masing-masing KUA.

Terkait administrasi persuratan, Panitera menegaskan bahwa setiap surat yang akan dikirimkan agar terlebih dahulu diperlihatkan kepada Panitera untuk memastikan kebenaran format dan isi surat sebelum dilakukan penandatanganan secara elektronik. Panitera juga mengingatkan agar seluruh pegawai lebih memperhatikan keberadaan dan kerapian berkas perkara, serta menekankan pentingnya menjaga kerapian meja PTSP demi kenyamanan dan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.

Penekanan pada Kearsipan dan Validasi Data

Panitera Muda Gugatan, Lily Rahmi, dalam penyampaiannya mengingatkan agar Register Surat Kuasa lebih diperhatikan. Ia juga menekankan pentingnya pengarsipan Surat Kuasa, Berita Acara Sidang (BAS), serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengacara agar disimpan dengan baik dan tertib.

Sementara itu, Hidab Luse menyampaikan hal terkait validasi data, khususnya laporan mediasi. Ia mengimbau agar laporan mediasi dapat segera diunggah ke sistem agar proses validasi tidak mengalami keterlambatan.

Arahan Hakim Pengawas Bidang

Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Raha, Zulfahmi, S.H.I., M.H., dalam arahannya menyoroti permasalahan relaas panggilan sidang. Ia menyampaikan perlunya pembicaraan lanjutan dengan pihak PT Pos Indonesia, mengingat masih banyak ditemukan relaas panggilan yang tidak patut akibat pengantaran yang berulang.

Selain itu, Hakim Pengawas Bidang juga mengingatkan para jurusita agar lebih memperhatikan setiap perkara yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak terjadi kelalaian dalam penundaan sidang maupun pemanggilan para pihak, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan para pencari keadilan.

Penutup

Rapat Internal Kepaniteraan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan dan administrasi di lingkungan Pengadilan Agama Raha. Melalui evaluasi dan arahan yang disampaikan dalam rapat ini, seluruh jajaran kepaniteraan diharapkan semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Rapat ditutup pada hari yang sama dan berlangsung dengan tertib serta penuh komitmen untuk perbaikan kinerja ke depan. (Bima Rico Pambudi, S.H)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi