
Pada hari ini Kamis, tanggal 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Raha kelas IB, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PA. Rh. Mediasi ini dilaksanakan dengan dipimpin oleh yang Mulia Bapak Naharuddin, S.Ag., M.H. selaku Hakim mediator dan turut hadir kedua belah pihak dengan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan mufakat.
Setelah dilakukan proses mediasi, dialog, serta perundingan secara menyeluruh, para pihak telah mencapai kesepakatan bersama, sehingga mediasi dinyatakan BERHASIL dan para pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan perdamaian tersebut disetujui dan diterima secara sukarela oleh para pihak tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, serta akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, maka proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat ini dinyatakan selesai dan ditutup dengan hasil damai dan antara kedua belah pihak saling bersalaman. (Syarif)
