Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Keluarga:
Rekonstruksi Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian di Indonesia

MUHAMAD ABDUSSALAM SYAHIH, S.H
Klerek - Analis Perkara Peradilan
Perkawinan dalam pandangan islam merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memiliki peran fundamental. Sebab, lingkungan pertama untuk menjamin tumbuh kembang anak secara fisik, emosional, sosial dan intelektual adalah keluarga. Namun, fungsi tersebut tidak dapat berjalan maksimal, mana kala terjadi masalah dan konflik diantara orang tua. Tak jarang konflik tersebut bermuara pada perceraian dan anak merupakan pihak terdampak yang paling rentan.
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri secara sah berdasarkan putusan pengadilan, yang menyebabkan berakhirnya kewajiban dan hak sebagai pasangan suami istri. Berakhirnya pernikahan diantara kedua orang tua memberikan dampak negatif bagi anak. Anak kehilangan stabilitas dan perlindungan emosional sehingga menimbulkan depresi, sikap agresif hingga kesulitan bersosialisasi.
Oleh karena itu, kepentingan anak wajib mendapat perhatian dan perlindungan dalam sistem hukum negara. Jaminan perlindungan tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga menegaskan bahwa kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya dan ayah bertanggung jawab atas pembiayaan tersebut. Bilamana ayah tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut.
Meskipun hukum positif telah menjamin hak anak pasca perceraian, namun tidak sedikit jaminan tersebut hanya sebatas keadilan di atas kertas. Setelah perceraian, mantan pasangan sering kali mengalami kesulitan dalam mengatur hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan tanggung jawab keuangan. Selain itu, banyak orang tua yang tidak mendapatkan bantuan dan hak asuh anak yang layak. Sehingga anak berpotensi kehilangan akses terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kasih sayang yang optimal dari kedua orang tuanya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam tataran praktik peraturan tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Kendala implementasi ketentuan tersebut disebabkan beberapa faktor, baik dari sistem hukum yang ada maupun budaya masyarakat yang tidak menyadari hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang ada.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan berbeda yang tidak hanya berorientasi pada putusan hukum formal, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan jaminan terhadap hak-hak anak secara optimal. Penegakan hukum kontemporer mengalami pergeseran paradigma dari keadilan restributif menuju keadilan restoratif. Trend ini sejalan dengan nilai-nilai islam yang menganjurkan penyelesaian sengketa melalui jalur damai untuk menghindari putusnya silaturrahim. Melalui pendekatan ini, diharapkan kepentingan terbaik anak diutamakan yang lahir dari kesepakatan secara sukarela dari kedua orang tua anak.
Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menguraikan apakah pendekatan keadilan restoratif telah diimplementasikan dalam perlindungan hak anak pasca perceraian serta bagaimana penerapannya untuk menjamin perlindungan hak anak secara optimal.
A. Keadilan Restoratif (Restorative Justice):
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat pelanggaran, bukan semata-mata pada pemberian sanksi kepada pelaku. Pendekatan ini memandang konflik sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial dan martabat manusia, sehingga penyelesaiannya harus melibatkan korban, pelaku, dan lingkungan sosial secara dialogis. Dalam konteks hukum keluarga, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan psikologis korban, pengakuan tanggung jawab pelaku, serta penciptaan penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
Keadilan restoratif adalah pendekatan transformatif untuk mengatasi pelanggaran hukum, menggeser fokus dari hukuman retributif ke perbaikan kerugian, mendorong akuntabilitas, dan membangun kembali hubungan di antara semua pemangku kepentingan: korban, pelaku, dan masyarakat. Adapun, prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif meliputi:
- Pengakuan Kerugian: Prinsip ini mengakui bahwa pelanggaran hukum menyebabkan kerugian bagi individu, hubungan, dan masyarakat. Dalam konteks perceraian, ini melibatkan pengakuan atas kerusakan psikologis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang dialami oleh semua pihak, termasuk pasangan dan terutama anak-anak.
- Partisipasi Aktif: Keadilan restoratif mendorong keterlibatan aktif semua pihak yang terkena dampak dalam proses penyelesaian. Ini berarti korban, pelaku, dan anggota masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan hasil yang diinginkan. Dalam hukum keluarga, ini berarti menyediakan platform bagi pasangan dan, jika sesuai, anak-anak untuk mengartikulasikan kebutuhan dan harapan mereka mengenai pengaturan pasca-perceraian.
- Akuntabilitas Relasional: Prinsip ini mendorong pelaku kejahatan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memahami dampak perilaku mereka terhadap orang lain. Prinsip ini berfokus pada perbaikan kerusakan daripada sekadar menjatuhkan hukuman. Dalam perceraian, prinsip ini mendorong refleksi atas peran masing-masing pihak dalam disfungsi keluarga dan komitmen untuk mengurangi dampak negatif, serta mendorong rasa kepemilikan atas proses penyelesaian.
- Perbaikan dan Reintegrasi: Tujuan utama keadilan restoratif adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran dan mengintegrasikan kembali pelaku kejahatan ke dalam masyarakat sambil mendukung penyembuhan korban.
Prinsip-prinsip ini secara konsisten diterapkan dimana keadilan restoratif menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan rekonsiliasi yang bertujuan untuk memulihkan hubungan dan menebus kesalahan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan keluarga mereka.
B. Hak Anak Pasca Perceraian
Dalam konteks hukum Indonesia, hak-hak anak pasca-perceraian diatur dalam beberapa undang-undang yang didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik anak (best interest of the child). Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019).
I. Hak Anak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
- Anak yang belum mummayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh a). Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; b). ayah; c). wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; d). saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; e). Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu; dan f). Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
- Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
- Apabila pemegang hadanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadanah telah di- cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan dapat memindahkan hak hadanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadanah pula;
- Semua biaya hadanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
- Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d); 6. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
II. Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu: bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
C. Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian
I. Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Melalui Mekanisme Mediasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi dalam konteks perceraian dapat dilihat sebagai pendekatan yang mengadopsi prinsip-prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik tanpa mengandalkan hukuman yang bersifat retributif. Dalam konteks perceraian, terutama yang melibatkan anak, keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan semua pihak, terutama anak yang menjadi korban dari perceraian tersebut.
Dalam pendekatan keadilan restoratif, perceraian bukan hanya tentang pemutusan ikatan antara pasangan, tetapi juga dampaknya terhadap anak. Mediasi bertujuan untuk membantu pasangan yang bercerai untuk berkomunikasi secara konstruktif dan mengatasi konflik dengan cara menghormati dan menjaga hubungan baik, terutama demi kepentingan anak. Memberikan ruang bagi pihak-pihak untuk menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan perkara tetapi juga memulihkan rasa saling percaya dan tanggung jawab, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan, perkembangan dan kesejahteraan anak pasca perceraian.
Sementara secara yuridis, mediasi diatur sebagai proses yang wajib dilalui sebelum perkara diteruskan ke persidangan. Ini memberikan kesempatan bagi pasangan untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara damai, yang merupakan inti dari pendekatan keadilan restoratif. Mediasi memberikan sarana untuk menegakkan hak-hak tersebut dengan cara yang lebih dialogis dan kooperatif. Dimana hasil dari proses mediasi dapat menjadi kesepakatan hukum yang mengikat, karena didasarkan atas kesepakatan orang tua tentang hak asuh, pengasuhan, dan tanggung jawab finansial, maka anak akan mendapatkan stabilitas yang sangat dibutuhkan setelah perceraian orang tua mereka.
Dengan demikian, peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi bukan hanya sekedar prosedur hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara perceraian. Ini menciptakan iklim yang lebih positif bagi anak pasca-perceraian, yang membantu mereka menjaga hubungan yang baik dengan kedua orang tua sambil memastikan hak-hak mereka dilindungi.
II. Advokasi Hakim Secara Ex-Officio
Konsep advokasi peradilan ex officio dalam perlindungan hak anak pasca perceraian melibatkan peran aktif dan independen hakim dalam menjaga hak-hak dasar anak, bahkan tanpa permintaan eksplisit dari pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini berakar pada doktrin "kepentingan terbaik anak", yang diakui secara universal dalam kerangka perlindungan anak.
Hak ex officio memberdayakan hakim untuk menangani masalah yang mungkin tidak secara eksplisit diangkat dalam permohonan perceraian, terutama ketika salah satu pihak kurang memiliki pengetahuan hukum atau rentan. Kewenangan ini memungkinkan hakim untuk mengeluarkan keputusan ultra petita, artinya mereka dapat memutuskan di luar apa yang secara formal diminta, terutama mengenai hak-hak istri dan anak-anak setelah perceraian.
Dalam sistem hukum Indonesia, hal ini diabadikan dalam berbagai peraturan, yang menekankan tanggung jawab negara sebagai parens patriae. Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perceraian terhadap kondisi psikologis dan perkembangan keseluruhan anak. Dalam memanfaatkan hak ex officio, advokasi hakim dapat berbentuk:
- Penetapan Nafkah Anak Tanpa Diminta
Meskipun penggugat tidak secara eksplisit menuntut nafkah anak, hakim dapat menetapkan kewajiban ayah untuk membayar nafkah anak; menentukan besaran nafkah secara proporsional; dan mengatur kenaikan berkala sesuai kebutuhan anak. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hak anak atas pemeliharaan dan pendidikan adalah hak absolut yang tidak boleh hilang akibat kelalaian orang tua atau keterbatasan tuntutan hukum.
- Penentuan Hak Asuh Berdasarkan Kepentingan Anak
Dalam penentuan hak asuh anak, hakim harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak, stabilitas lingkungan, juga rekam jejak pengasuhan. Hakim dapat menyimpang dari permintaan para pihak apabila terbukti bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
- Pengaturan Hak Akses (Visitation Rights)
Hakim memastikan hubungan antara anak dan kedua orang tua tetap terjalin sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Referensi:
Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi
Jurnal/Artikel
Kuat Puji Priyatno, “Restorative Justice untuk peradilan di Indonesia: perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto,” Jurnal Dinamika Hukum (September 2012)
Tajuddin Noor, “Perlindungan Hukum Pasca Perceraian: Analisis Strategi dan Implementasi di Indonesia,” Kajian Ilmu Hukum dan Kenegaraan (2025)
Muhammad Luqman Asshidiq dan Diana Zuhroh, “ Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Al-Hakim (2022)
- Ahmad Syarkawi Ramdhoni, “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Kerangka Hukum Islam Pasca Perceraian,” Universitas Islam Indonesia (2025)
