Written by Super User on . Hits: 12

FENOMENA RENDAHNYA TINGKAT KEJUJURAN PADA MAHASISWA AKHIR DALAM MENYUSUN TESIS DI UNIVERSITAS KOTA BOGOR

Wirdi Hisroh Komeni1, Cantika Ramadhani Bintang2, Rizka Anugrah Azhari3, Elsi Kartika Sari4

Universitas Trisakti; Indonesia

PENDAHULUAN

Di Indonesia, perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. .Perguruan tinggi adalah satuan penyelenggara pendidikan tinggi sebagai tingkat lanjut dari jenjang pendidikan formal menengah, ini sesuai dengan pengertian Perguruan Tinggi menurut ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya disebut dengan UU Sisdiknas menyatakan bahwa perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah mencakup program pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, spesialisasi dan Doktoral yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Berangkat dari UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat membebaskan para peserta didiknya dari segala aspek yang membuatnya tertinggal dalam persaingan kehidupan yang ketat.

Adanya urgensi peran institusi pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa memasuki era persaingan global dan dengan adanya pemahaman terhadap kondisi Pendidikan Tinggi di Indoneisa yang masih tertinggal maka diperlukan cara untuk menutupi kekurangan tersebut. Dalam hal ini Fenomena minimnya tingkat kejujuran pada mahasiswa yang sangat meresahkan dan membahayakan. Sebab esensi dari sebuah kampus sebagai lembaga pendidikan adalah membangun generasi yang kompeten, berkarakter baik, dan berpikir maju serta terbuka. Ketika jasa joki ini menjamur ternyata masih banyak mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut, cara seperti ini dapat merusak nilai-nilai budaya akademik dan nilai etis yang selama ini ditegakan.1 Tindakan tersebut juga bertentangan dengan tindakan mahasiswa yang berkewajiban untuk menjaga etika dan menaati norma pendidikan dari perguruan tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan budaya akademik.

Budaya ketidakjujuran dalam pembuatan karya Ilmiah di Lingkungan Perguruan Tinggi negeri maupun swasta dapat dianggap sebagai awal mula bibit perilaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut tercermin dari perilaku ketidakjujuran intelektual yang telah dikesampingkan oleh mahasiswa tersebut. Dengan menggunakan jasa joki mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan 

tidak jujur atas apa yang diperbuat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa budaya ini menandakan pendidikan telah dianggap sebagai sebuah komoditas yang dapat diperdagangkan, artinya bahwa pendidikan telah dijadikan sebuah arena dalam kegiatan ekonomi. Harapan yang begitu besar dari bangsa indonesia belum dapat tercapai dengan optimal sebab tumpuan awal dilingkungan pendidkan tinggi tidak dipergunakan dengan baik dan jujur. Dengan adanya kasus perjokian yang marak terjadi dapat menyebabkan mahasiswa dengan mudah membeli hasil karya ilmiah yang di kerjakan oleh orang lain, karena perillaku ini yang menyebabkan melemahnya karakter mahasiswa dan mencerminkan kerusakan moral. Fenomena ketidakjujuran yang dilakukan oleh mahasiswa yang melibatkan pihak kedua dalam menyelesaikan tugas akhir dapat di kenakan sanski tegas sebab sudah diatur dalam beberapa Undang-undang yaitu Sisdiknas dan KUHP.

Fenomena minimnya ketidakjujuran mahasiswa dalam pembuatan tesis di lingkungan perguruan tinggi ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keterbatasan waktu, kebanyakan dalam mengambil sks, kesulitan dalam mengerjakan tugas, kurangnya kemampuan dalam memahami materi pelajaran, atau beban tugas yang berlebihan, dan kemudahan akses dalam penggunaan jasa joki di media online. Tujuan pendidikan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud disini bukan semata-mata kecerdasan yang hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual saja, melainkan kecerdasan meyeluruh yang mengandung makna lebih luas. Seperti yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 berbunyi: bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Tujuan pendidikan menurut undang-undang dapat diartikan lebih luas menjadi sebuah tatanan perilaku individu dalam peranya sebagai warga Negara. membentuk menjadi warga negara yang baik. Karena pendidikan merupakan bimbingan terhadap perkembangan manusia menuju ke arah cita-cita yang lebih baik, maka tujuan pokok bagi pendidikan ialah mencapai sebuah tujuan yang di harapkan baik itu untuk diri sendiri dan bangsa.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 seharusnya menjadi suatu landasan bagi proses pendidikan yang berlangsung di Indonesia semenjak diberlakukan. Menurut BBC (British Broadcasting Corporation) Setiap tahun, ribuan sarjana dicetak dari berbagai universitas maupun lembaga pendidikan tinggi lainnya. Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pengembangan menyatakan Indonesia akan menjadi negara dengan jumlah sarjana muda terbanyak kelima di masa 

depan. Situasi ini akan terwujud paling lambat pada 2020 mendatang. Data itu merupakan proyeksi dari upaya Indonesia meningkatkan jumlah lulusan perguruan tinggi. Tiga tahun lalu, Indonesia menyumbang empat persen sarjana berusia 25-34 dari 129 juta mahasiswa diseluruh negara anggota G-20. Pada 2020, OECD memperkirakan jumlah itu akan bertambah menjadi 6 persen. Sehingga, Indonesia sekaligus mengalahkan Inggris, Jerman, dan Spanyol, sebagai negara penyumbang sarjana muda terbanyak. Bahkan pada masa-masa itu kemungkinan besar jumlah sarjana terdidik negara ini tiga kali lebih banyak dibanding Prancis. Para calon wisudawan juga diwajibkan untuk membuat tugas akhir.

Fenomena ketidakjujuran yang dilakukan oleh mahasiswa yang melibatkan pihak kedua dalam menyelesaikan tugas akhir dapat di kenakan sanski tegas sebab sudah diatur dalam beberapa Undang-undang yaitu Sisdiknas dan KUHP. Fenomena minimnya ketidakjujuran mahasiswa dalam pembuatan karya ilmiah di lingkungan perguruan tinggi disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keterbatasan waktu, kebanyakan dalam mengambil sks, kesulitan dalam mengerjakan tugas, kurangnya kemampuan dalam memahami materi pelajaran, atau beban tugas yang berlebihan, dan kemudahan akses. Tujuan pendidikan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan yang dimaksud disini bukan semata-mata kecerdasan yang hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual saja, melainkan kecerdasan meyeluruh yang mengandung makna lebih luas. Masalah tersebut seharusnya tidak diabaikan oleh perguruan tinggi. Sebenarnya, tindakan dalam hal perjokian atau pelaku penipuan karya ilmiah sudah memiliki hukumnya. Lebih lagi, di Indonesia telah berlaku Undang-undang yang menjelaskan sanksi bagi pelaku plagiat terdapat pada UU RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi: "Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan, dicabut gelarnya." Pasal 25 ayat 3 menyatakan: "Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan pada UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 25 ayat 2 dan 3, dapat dikatakan bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur tindakan plagiat dan juga penipuan dalam karya ilmiah yang sering dilakukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan tugas yang diberikan dosen.2 Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah yang digunakan adalah : Pertama, Apa saja faktor penyebab minimnya tingkat kejujuran mahasiswa dalam menyelesaikan 

tugas akhir? Kedua, Bagaimana strategi yang dapat diterapkan oleh institusi pendidikan tinggi dalam menangani masalah tersebut?

 

KERANGKA TEORI

Salah satu tokoh sosiolog yaitu Lawrence M. Friedman, menekankan pentingnya budaya dalam membentuk sistem hukum. Hubungan antara hukum dan budaya menurut friedman, hukum tidak dapat dipisahkan dari budaya masyarakat, hukum mencerminkan nilai-nilai norma dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Dalam konteks ini tiga komponen yang di kemukakan oleh friedman meliputi subtance, strucktur, dan culture. Apabila salah satu dari tiga komponen ini tidak terpenuhi maka sistem hukum tidak dapat berjalan optimal. Dalam hal ini misalnya Budaya akademik di lingkungan universitas mencakup norma-norma, tradisi, dan keinginan yang mengatur perilaku mahasiswa. Jika budaya ini kurang menekankan nilai kejujuran dan integritas, maka kemungkinan mahasiswa menggunakan cara-cara tidak jujur dalam menyelesaikan tugas akhir, implikasinya yaitu adanya aturan tidak lagi efektif sebab ketentuan mengenai larangan menggunakan jasa joki atau pihak kedua untuk membantu dalam menyelesiakan tugas akhir sudah diatur dalam UU Sisdiknas Dan KUHP, ketika aturan itu sudah ditetapkan namun dalam implementasinya tidak dapat berfungsi sama sekali artinya persoalan yang sebenarnya terletak pada masyarakat itu sendiri sehingga sistem hukum yang di harapkan tidak dapat berfungsi dengan baik. Dengan memahami teori yang di kemukakan oleh friedman maka tidak cukup jika hanya mengandalkan substansi dan struktur saja tetapi ketiganya harus berjalan secarara beriringan termasuk juga culture.3

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang melihat efektifitas sistem hukum bereakasi di dalam masyarakat khususnya di dunia pendidikan tinggi. Objek kajian dalam penilitian ini adalah pengaturan dan efektivitas pelaksanaan hukum, atau pengaturan dan kepatuhan hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang meliputi buku, jurnal, makalah dan dokumen hukum serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dengan beberapa mahasiswa, mengisi daftar pertanyaan serta melakukan observasi di beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang berada di Bogor.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Maraknya Kasus Joki Dikalangan Mahasiswa Perguruan

 

 

3 Izzy Al Kautsar, 2022, Wahyu Danang, Sistem Hukum Modern Lawrance M Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital, Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 7, Hal: 84-99.

 

Tinggi.

Kecurangan adalah istilah yang banyak digunakan dibidang pembuatan karya ilmiah mulai dari skripsi, tesis bahkan disertasi. Kecurangan telah merambah banyak bidang tidak hanya dibidang hukum saja ketidakjujuran dalam bidang akademik ini merupakan salah satu bentuk kecurangan yang terjadi di bidang pendidikan di kalangan mahasiswa khususnya. 3Ketidakjujuran akademik adalah perilaku pelajar dimana dalam mencapai tuntutan perkuliahan dengan melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak beretika tanpa memperhatikan dampak negatif dari perbuatannya tersebut.4 Bentuk ketidakjujuran yaitu dengan cara melakukan kecurangan akademik dikalangan mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta misalnya adalah menyontek, plagiat dengan menggunakan catatan kecil pada saat ujian dimana perbuatan tersebut dilarang dalam aturan ujian. Dari adanya ketidakjujuran dalam bidang akademik pembuatan karya ilmiah memiliki dampak negatif terhadap pelaku individu dan juga untuk lembaga pendidikan. Dalam hal ini mahasiswa yang melakukan tindakan ketidakjujuran dalam pembuatan karya ilmiah juga memberikan kelemahan terhadap mahasiswa yang memiliki integritas akademik yang baik dan juga lembaga pendidikan tinggi.

Saat proses pemilihan peluang kerja setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi IPK yang dimiliki oleh mahasiswa yang melakukan ketidakjujuran tersebut tidak valid sebab hasil yang di peroleh bernilai tinggi dan bagus di dapat dari tindakan yang melanggar etika dalam dunia pendidikan tinggi. Dampak negatif plagiat sesungguhnya sangat sulit dilihat secara sepintas dalam waktu yang singkat. plagiat secara perlahan tapi pasti akan menggerogoti kemandirian peserta didik. Pembiasaan memperoleh sesuatu dengan mudah dan cepat tanpa harus bersusah payah akan menjadi kebiasaan yang tertanam dalam diri peserta didik. megenai perilaku mahasiswa. Sayangnya semakin maraknya fenomena ketidakjujuran mahasiswa dalam pembuatan karya ilmiah. Aturan yang berlaku juga tidak efektif sebab dalam ketentuan mengenai larangan menggunakan jasa joki atau pihak kedua untuk membantu dalam menyelesaiakn tugas akhir yang diatur dalam Undang-undang Sisdiknas dan KUHP, tidak dapat berfungsi sama sekali artinya persoalan yang sebenarnya terletak pada masyarakat itu sendiri sehingga sistem hukum yang diharapkan tidak dapat berfungsi dengan baik.

 

Data Penggunaan Jasa Joki Pada Mahasiswa Akhir Tingkat Pendidikan Tinggi

Permasalahan yang terjadi biasanya juga dosen tidak memberikan instruksi yang jelas kepada mahasiswa. Sebaliknya dosen cenderung berkata kepada mahasiswa kemudian mengatakan bahwa mahasiswa harus bisa bertanya kepada teman lain yang perkembangannya cukup baik. Hal lain yang memotivasi mahasiswa untuk menggunakan jasa penulisan tugas akhir adalah mereka sibuk dan membutuhkan seseorang untuk membantu mereka. Alasan lainnya mahasiswa menggunakan joki untuk tugas akhir yaitu karena bukan ahlinya dalam pengolahan data di lapangan. Jika melihat faktor yang mendorong mahasiswa menggunakan jasa joki, dapat dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa sendiri tidak memahami materi yang diberikan. Bahkan sebagian tidak memahami perumusan masalah, metode penilitan, pengolahan data dan kesimpulan. Jadi dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang memotivasi mahasiswa untuk menggunakan jasa joki adalah:5

  • Mahasiswa yang takut menulis tugas akhir skripsi maupun
  • Komunikasi antara dosen dan mahasiswa kurang baik, sehingga sebagian mahasiswa beranggapan bahwa dosen tidak memberikan penjelasan yang dibutuhkan dari mahasiswa.
  • Orang tua meragukan kemampuan anak, oleh karena itu anak biasanya manja/tidak
  • Mata kuliah yang tidak sesuai dengan minat mahasiswa karena kurangnya informasi pada saat pendaftaran sehingga mempersulit pembuatan skripsi maupun thesis.
  • Bagi mahasiswa yang sudah memasuki dunia kerja, pekerjaan menjadi alasan utama untuk 

    menyewa jasa konselor joki.

Faktor-faktor tersebut yang menjadi kendala mahasiswa yang merasa tidak cukup mampu untuk menyelesaikan tugas penulisan skripsi/thesis. Inilah yang membuat beberapa pihak memanfaatkan kesempatan untuk sekedar membuka jasa pengetikan ataupun melayani pengolahan data. Selain itu, muncul juga jasa pembuatan thesis yang semakin bertebaran dan mudah ditemui. Jika dahulu mungkin dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, dan informasi di sebarkan dari mulut ke mulut, maka saat ini jasa penulisan tugas akhir dengan mudah diakses oleh mahasiswa melalui internet.6 Dengan segala sisi negatif dari hadirnya joki akademik ini maka bisa dibilang perjokian akademik adalah puncak gunung es kegagalan perguruan tinggi kita dalam hal penyelenggaraan pendidikan. Kegagalan ini meliputi tiga hal antara lain: kegagalan pembentukan cara berpikir yaitu logis dan sistematis pada mahasiswa, kedua kegagalan dalam pembentukan karakter khsusunya terkait moral akademik yang kuat pada mahasiswa, ketiga kegagalan pendampingan mahasiswa atau dosen untuk melakukan riset dalam menghasil karya ilmiah yang memiliki nilai kejujuran dan otensitas.

1.    Strategi Yang Dapat Diterapkan Oleh Institusi Pendidikan Dalam Menangani Masalah Ketidakjujuran Mahasiswa Dalam Membuat Karya Ilmiah.

Penugasan merupakan salah satu strategi pembelajaran yang umumnya diberikan kepada mahasiswa dalam konteks pendidikan. Tujuan dari metode ini adalah agar mahasiswa dapat mencapai hasil belajar yang lebih baik dengan mengintegrasikan materi secara mendalam. Pemberian juga berfungsi sebagai umpan balik dari dosen untuk menilai proses pembelajaran mahasiswa dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi serta mengevaluasi hasil belajar mereka. Etika akademik memegang peranan penting dalam menjaga kualitas proses pendidikan. Dalam hal ini etika akademik yang berasal dari kebebasan ilmiah memiliki inti kejujuran yaitu mencari, menemukan dan mengungkapkan kebenaran dengan kritis dan bijaksana. Namun dalam praktiknya terdapat berbagai tindakan kejahatan dan kecurangan dalam lingkungan akademik.

Kecurangan akademik seringkali terjadi dan mencakup berbagai jenis seperti mencotek, plagiarisme, penyuapan dan penggunaan jasa orang lain (Joki) dengan tujuan untuk mengerjakan ujian atau tugas. Dalam layanan ini memungkinkan pengguna untuk meminta bantuan dari orang lain dalam menyelesaiakan tugas-tugas akademik seperti membuat 

persentasi, atau mengerjakan tugas secara daring. Praktik joki dalam dunia pendidikan sudah ada dan marak sejak sebelum pandemi Covid 19. Praktek jasa joki ini telah menjadi peluang bisnis bagi penyedia jasa joki karena dalam hal ini kegiatan bisnis mereka dapat menghasilkan pendapatan dengan mengerjakan tugas orang lain. Bagi mahasiswa yang kesulitan dalam menyelesaikan tugas akhir mereka dengan mudah mengatur waktu dengan pihak kedua untuk segera membantu mengerjakan tugas tersebut, dalam hal ini jasa joki bisa dianggap sebagai solusinya. Namun terdapat beberapa permasalahan yang muncul dalam konteks kedewasaan psikologis, kecerdasan, serta dari persepektif etika akademik, penggunaan dan penyedia jasa joki tugas yang diberikan bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan perlu memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang akibat dari joki tugas, baik secara akademik maupun perilaku.

Contohnya bisa seperti sosialisasi, seminar, dan program edukasi penilaian dan tugas kuliah dapat membantu mengurangi tekanan akademik yang mendorong mahasiswa untuk menggunakan joki tugas. Mahasiswa harus tahu apa yang diharapkan dari mereka dalam setiap tugas, dan tidak menggunakan joki tugas. Mendukung pengembangan dan penerapan kode etik yang jelas yang melarang joki tugas.Mahasiswa harus bisa memahami bahwa menggunakan joki tugas dianggap melanggar akademik dan dapat berakibat mahasiswa malas dalam mengerjakan tugas. 7Mahasiswa juga harus bertindak tutur asertif, tindak tutur asertif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu menyatakan, menyarankan, menuntut, dan melaporkan. Ini berfungsi untuk menjelaskan sesuatu sesuai dengan kebenarannya. Mahasiswa harus berfikir secara asertif karena jasa joki tugas yang dilakukan oleh mahasiswa itu adalah tindakan yang buruk dan merugikan bagi mahasiswa itu sendiri. Pihak universitas dapat menyelenggarakan layanan konseling-konseling dan dukungan secara emosional kepada mahasiswa yang merasa banyak masalah dalam pembelajaran.

Hal Ini dapat membantu mahasiswa mengatasi tekanan tanpa menggunakan jasa joki tugas. Pihak universitas juga dapat melakukan pengawasan dan pengecekan yang lebih ketat terhadap penyedia jasa joki tugas yang digunakan pada lingkungan kampus. Langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi ketergantungan mahasiswa terhadap joki tugas. Dorong mahasiswa untuk menjadi mandiri dalam belajar. Tindakan ini dapat dicapai melalui 

pembelajaran yang lebih efektif, pemberian tugas yang relevan, dan dukungan dalam pengembangan keterampilan. Universitas perlu memberikan dukungan akademik kepada mahasiswa yang memadai seperti bimbingan akademik dan layanan penulisan untuk membantu mahasiswa mengatasi kesulitan dalam menyelesaikan tugasnya. Universitas harus berupaya untuk mengurangi tekanan akademik yang berlebihan yang dapat mendorong mahasiswa mencari jasa joki tugas sebagai jalan keluar dan solusi dalam mengerjakan tugas. Dosen dapat menerima pelatihan tentang cara mendeteksi plagiarisme dan tindakan kecurangan akademik lainnya. Mahasiswa perlu melibatkan peran orang tua dan wali mahasiswa dalam mendukung integritas akademik dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan yang dihadapi mahasiswa.

Dosen dapat mempertimbangkan penilaian secara individu yang mencakup diskusi, presentasi, dan proyek kolaboratif, di mana mahasiswa dapat bekerja sama dan saling membantu dalam menyelesaikan tugas. Mahasiswa harus bekerja sebagai individu dan memiliki kebebasan untuk mengungkapkan pandangan mereka. Fenomena perjokian dalam pembuatan karya ilmiah tentu saja sangat sulit untuk dihilangkan karena banyak orang mencari uang dengan membuka jasa ajoki kepada teman-temannya. Memang hal ini terlihat seperti bentuk kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap dosen karena tugas kita dibuat oleh orang lain dan hal lain ini tidak dapat dipantau oleh para dosen. Maka perlu adanya kesadaran dari diri sendiri sebagai mahasiswa untuk tidak menelantarkan tugas-tugas dan mengambil sks mata kuliah secukupnya sesuai dengan kemampuan masing-masing sehingga cara tersebut dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan kita dari mata kuliah atau karya ilmiah yang kita ambil. Namun terkadang masih banyak mahasiswa yang belum percaya diri dalam mengerjakan karya ilmiah karena jika mendapatkan hasil yang tidak memuaskan dan tidak lulus tepat pada waktunya kurang bagus sehingga dalam hal ini menggunakan jasa joki. Seharusnya mindset yang ditanamkan oleh mahasiswa adalah sejelek apapun hasilnya yang penting kita telah berusaha. Serta harus belajar mengerjakan semuanya sendiri dan menyadari bahwasanya tidak ada jalan pintas dalam mengerjakan karya ilmiah.8 

KESIMPULAN

Faktor yang berkaitan dengan sikap ketidakjujuran pada mahasiswa dalam penyelesaian tugas akhir dan kesulitan dalam mengerjakan tugas, di sebabkan oleh kuranganya pemahaman dalam materi perkuliahan yang diberikan dan beban tugas yang berlebihan dalam mengambil

 
   

 

8 Mochamad Hilmi, 2024, “Persepsi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Jasa Joki Tugas”, Jurnal Mediasi, Vol. 3, No. 1, Hal: 25-34.

 

sks. Dalam menghadapi fenomena joki tugas, institusi pendidikan perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasi masalah. Salah satu langkah penting adalah memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kejujuran dan integritas akademik, serta penegasan sanksi atas fenomena joki tugas. Penting untuk menyadari bahwa pendidikan tidak hanya tentang memperoleh nilai tinggi atau mencapai hasil yang instan. Tujuan sejati dari pendidikan adalah membantu mahasiswa mengembangkan pemahaman yang mendalam, keterampilan yang berguna, dan etika yang baik. Dengan menggunakan jasa joki tugas, mahasiswa merampas diri mereka sendiri dari kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara holistik.

REFERENSI

 

Akmal, A., & Imran, A. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Jasa Joki Tugas Mahasiswa di Kota Padang. Jurnal Kajian Akuntansi, 4(1), 1-9.

Arini, F., & Astuti, R. D. (2018). Pengaruh Jasa Joki Tugas Terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (JPEB), 6(1), 12-22.

Cindiana, M. (2015). Perjokian Skripsi Dikalangan Mahasiswa Di Pacitan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Fauzia, N. (2022). Penggunaan jasa joki dalam pengerjaan tugas kuliah: Studi pada mahasiswa di Bandung Timur (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Izzy Al Kautsar, 2022, Wahyu Danang, Sistem Hukum Modern Lawrance M Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital, Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 7, Hal: 84-99.

Karimah, S. N. (2022). Fenomena Jasa Joki (Studi Kasus Mahasiswa UPI) (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia)

Syarbaini, Wulan, Yummy Jumiati. 2022. “Motif Mahasiswa Dalam Menggunakan Jasa Pembuat Skripsi di Perguruan Tinggi”. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol: 3, Hal: 264-271.

Mochamad Hilmi, 2024, “Persepsi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Jasa Joki Tugas”,

Jurnal Mediasi, Vol. 3, No. 1, Hal: 25-34

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi